Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.

Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.

“Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma,” sampainya usai persidangan.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Ia juga mengatakan, dari vonis majelis hakim tersebut menjadi berkah tersendiri buat para orang tua yang menguliahkan anaknya di Unsri. “Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

“Bicarakan, sampaikan, bahkan bila perlu adukan saja. Karena perbuatan seperti itu bisa dipidana,” imbuhnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================