Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara Karena Lecehkan Mahasiswi

BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANG – Seorang mahasiswa menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri di Palembang yang bernama Reza Ghasarma (36). Ia divonis 8 tahun penjara dan juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H menjatuhkan vonis terdakwa Reza dengan pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” ujar Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H, Senin (30/5/2022).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya. Namun kini hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Usung Tema "Babarengan, Akur dan Makmur" pada HJB ke-542 tahun 2024

Terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya saat ia ditanya majelis hakim mengenai tuntutannya tersebut.

Reza merupakan tersangka atas laporan lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat.

Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.

Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.

“Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma,” sampainya usai persidangan.

BACA JUGA :  9 Ruko dan 1 Kafe di Nabire Papua Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Ia juga mengatakan, dari vonis majelis hakim tersebut menjadi berkah tersendiri buat para orang tua yang menguliahkan anaknya di Unsri. “Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja,” jelasnya.

“Bicarakan, sampaikan, bahkan bila perlu adukan saja. Karena perbuatan seperti itu bisa dipidana,” imbuhnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================