Sampai di sana, pelaku mencabuli korban hingga akhirnya pihak keluarga korban melapor ke polisi.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” tuturnya.

Usai pemeriksaan, kata Dwi, pelaku saat ini ditahan dan sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna orange dan celana celana jeans panjang wanita dan lainnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan serta menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Atas perbuatannya, pelaku tindak krimanal perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tuturnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================