Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur

BOGOR-TODAY.COM, JAMBI – Mahasiswa berinisial AL (23) diduga mencabuli anak dibawah umur di kawasan Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

AL berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya membekuk

Kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berkenalan di media sosial (medsos). Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Dwi Angga Prasetyo.

Pelaku dan korban yang berkenalan di media social itu akhirnya pelaku membujuk korban untuk bertemu.

Setelah termakan bujuk rayu, pelaku pun membawa korban ke sebuah rumah di Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/5/2022).

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

“Korban ini masih berumur sekitar 17 dan masih tergolong anak dibawah umur. Tujuan pelaku merayu korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya,” katanya, Kamis (2/6/2022).

Sampai di sana, pelaku mencabuli korban hingga akhirnya pihak keluarga korban melapor ke polisi.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” tuturnya.

Usai pemeriksaan, kata Dwi, pelaku saat ini ditahan dan sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna orange dan celana celana jeans panjang wanita dan lainnya.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

“Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan serta menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku tindak krimanal perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tuturnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================