
Namun keduanya tidak bisa menunjukkan surat bukti jika korban menunggak.
“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak. Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku ini berjumlah 3 orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















