2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng Dibekuk Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35) i dengan modus debt collector atau mata elang gadungan berhasil diringkus polis di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku diamankan di Jalan Inspeksi Rawa Buaya.

Motor hasil rampasan tidak diserahkan pada pihak leasing. Namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 2,5-3 juta. Hal itu Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berpesan Agar Jamaah Haji Laksanakan Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Dengan Baik

“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” katanya di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan motif menggertak dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing.

============================================================
============================================================
============================================================