BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35) i dengan modus debt collector atau mata elang gadungan berhasil diringkus polis di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku diamankan di Jalan Inspeksi Rawa Buaya.
Motor hasil rampasan tidak diserahkan pada pihak leasing. Namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 2,5-3 juta. Hal itu Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.
“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” katanya di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan motif menggertak dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing.
Namun keduanya tidak bisa menunjukkan surat bukti jika korban menunggak.
“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak. Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku ini berjumlah 3 orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















