BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Enam orang pencuri barang bagasi milik penumpang pesawat berhasil ditangkap Polisi. Keenamnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, pada Kamis (2/6/2022).

“Kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang salah satu maskapai penerbangan,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Tolak Beri Uang, Satpam Kafe di Gunung Putri Dikeroyok

Aman Guntoro mengatakan, barang bukti satu buah gelang, satu koper dan satu lembar Boarding Pass Lion Air JT 725 telah disita oleh petugas.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan cara menusuk ritsleting koper korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.

Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Ia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin.

“Jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga tersebut tetap aman,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================