Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan AM, sebagian barang haram itu telah dioper ke seseorang yang berinisial HJ, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ berhasil kita ringkus. Ia mengaku jika ganja tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial AW,” kata Binsar.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Kemudian petugas berhasil meringkus AW di Penjaringan Jakarta Utara. Dari tangan AW, petugas mendapatkan barang bukti ganja dalam beberapa paket kecil. Jika ditotal paket ganja tersebut seberat 1,2 kilogram.

“Paket tersebut dijual mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, hingga Rp 500 ribu untuk paket besar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam terjerat pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================