
Sebelumnya, kata Dedi, pelaku juga pernah memalak di bulan April 2022 lalu. Modusnya sama, yakni menuduh korban berbuat mesum lalu meminta bayaran.
“Pelaku juga mengancam dan meminta handphone korban. Namun karena takut, korban pun menuruti permintaan pelaku,” tuturnya.
“Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polresta Padang. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















