
“Korban setelah kejadian itu kan teriak maling-maling itu kan. Nah ternyata di situ ada petugas pengamanan dan sebagainya. Saat dikejar mereka terjatuh. Kecelakaan tunggal,” jelas Slamet.
Aksi penjambretan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Sebelumnya JC telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali. Sementara APS sebanyak 4 kali.
Kepada petugas, kata Slamet, mereka menjual HP hasil jambret dengan harga yang bervariatif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancamannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kebon Jeruk. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














