BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Dua pejambret HP atau telepon selular berinisial APS (18) dan JC (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa Jakarta Barat, pada Minggu (29/5/2022).

Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan. Hal itu diungkap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi.

Saat itu kedua jambret yang menggunakan sepeda motor Mio Soul GT berwarna merah itu langsung memepet korban.

“Kedua pelaku langsung merampas HP korban, dan melarikan diri setelahnya,” kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Senin (6/6/2022).

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Beruntung ditempat kejadian ada petugas yang tengah berjaga di lapangan. Kemudian petugas pun melakukan pengejaran.

Karena kalah cepat dengan petugas, kedua bandit ini pun jatuh terpeleset. Sehingga dengan mudah dapat diringkus oleh petugas.

“Korban setelah kejadian itu kan teriak maling-maling itu kan. Nah ternyata di situ ada petugas pengamanan dan sebagainya. Saat dikejar mereka terjatuh. Kecelakaan tunggal,” jelas Slamet.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Aksi penjambretan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Sebelumnya JC telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali. Sementara APS sebanyak 4 kali.

Kepada petugas, kata Slamet, mereka menjual HP hasil jambret dengan harga yang bervariatif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancamannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kebon Jeruk. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================