BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

“Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” sambung Ali.

Aset tersebut disita untuk mempermudah perampasan saat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut penyitaan juga dilakukan untuk pemulihan aset.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

“Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi asset recovery dapat terwujud,” ujar Ali.

Ali mengatakan penyitaan aset ini dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian negara.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================