
“Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut,” ujarnya.
Ali menyebut KPK telah melakukan pemulihan aset Rp 179,390 miliar sejak Januari hingga Mei 2022. Capaian itu meningkat sebesar 157 persen dibanding periode yang sama di tahun 2021.
“KPK mencatat, pada periode Januari-Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp 179,390 miliar. Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 71,134 miliar atau meningkat sebesar 157%,” ujarnya.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU
Berikut aset yang disita: 1 bidang tanah kavling di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, 1 Unit rumah di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, 1 bidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, 2 bidang tanah di Klampokan, Besuk, Probolinggo, dan 3 bidang tanah di Kedungcaluk, Krejengan, Kabupaten Probolinggo. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















