
Mengalami KDRT itu, korban menceritakan ke keluarganya, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang suami.
“Saya tidak terima perlakuan suami saya hingga saya membuat laporan polisi ini,” katanya.
Adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















