
Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.
“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Gatot menambahkan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Nathania selaku Adik dari Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
“Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK,” kata Whisnu. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















