Pemkab Bogor Lakukan Sinkronisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurutnya, hari ini kita menyamakan aturan atau segala sesuatu yang ditentukan pemerintah pusat. Pengelolaan keuangan negara ini setiap tahunnya selalu ada aturan yang terbit, intinya agar aturannya lebih ketat dan terukur.

Perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, wajib mempedomani dan mengerti regulasi, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Tenggelam di Kolam Ikan Warga di Pringsewu

“Penerapan regulasi ini menjadi isu strategis karena akan sangat berpengaruh terhadap proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang terintegrasi,” kata Iwan.

Iwan Setiawan berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan yang komprehensif dalam pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================