Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ada tiga peristiwa dalam kasus ini, yaitu dalam ruangan rapat sekolah, terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial.

Sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 6 Mobil di Tol Cipularang Km 107, Diduga Sopir Ngantuk

“Para pelaku akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Arianto.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

Terhadap para tersangka yang telah ditahan dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================