BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2020, dua orang tersangka berinisial FA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, Jumat (10/6/2022).
“Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 204 juta. Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
“Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.