Sebelumnya, penyidik telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.

“Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================