Puluhan Ribu Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,2 M di Bengkalis Disita

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai gerebek sebuah gudang obat tradisional ilegal di Mandau, Bengkalis.

Obat-obatan tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Sebanyak 74.968 obat tradisional tanpa izin edar diamankan petugas.

Puluhan ribu obat tradisional yang terdiri dari 138 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,2 miliar disita petugas.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Beberapa barang bukti yang dimankan mengandung paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason, deksametason dan prednison. Hal itu dijelaskan Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan.

“Bahan kimi obat ini merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional karena bahan yang digunakan untuk produksi obat yang bereskio terhadap kesehatan jika tidak sesuai aturan,” ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================