
Dari pengungkapan ini, Loka POM Dumai mengamankan satu orang tersangka inisial F usia 27 tahun.
“Pelaku merupakan distributor, selain mengedarkan di Riau, juga ke wilayah Sumatera Barat,” jelas Yosef.
Penindakan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
“Tim melakukan penelusuran dan ditemukan sebanyak 138 jenis obat tradiosional tanpa izin edar, dimana sebanyak 44 jenis merupakan obat yang telah ditarik dari peredaran,” tuturnya.
Yosef menambahkan, terhadap tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















