BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai gerebek sebuah gudang obat tradisional ilegal di Mandau, Bengkalis.

Obat-obatan tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Sebanyak 74.968 obat tradisional tanpa izin edar diamankan petugas.

Puluhan ribu obat tradisional yang terdiri dari 138 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,2 miliar disita petugas.

Beberapa barang bukti yang dimankan mengandung paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason, deksametason dan prednison. Hal itu dijelaskan Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Bahan kimi obat ini merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional karena bahan yang digunakan untuk produksi obat yang bereskio terhadap kesehatan jika tidak sesuai aturan,” ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Dari pengungkapan ini, Loka POM Dumai mengamankan satu orang tersangka inisial F usia 27 tahun.

“Pelaku merupakan distributor, selain mengedarkan di Riau, juga ke wilayah Sumatera Barat,” jelas Yosef.

Penindakan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Tim melakukan penelusuran dan ditemukan sebanyak 138 jenis obat tradiosional tanpa izin edar, dimana sebanyak 44 jenis merupakan obat yang telah ditarik dari peredaran,” tuturnya.

Yosef menambahkan, terhadap tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================