Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang tukang parkir dari PT Yabisa Ya ditangkap Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam, Kamis (9/6/2022) sore.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Iwan Nasution (38), Juru parkir, awalnya meminta kenaikan tarif parkir kepada pemilik toko berinisial BH (29).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

“Kejadian bermula ketika Iwan meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban inisial BH (29) selaku pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Juru parkir yang awalnya meminta retribusi parkir yang awalnya Rp 300.000 menjadi Rp 450.000 setiap bulannya.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

“Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Tidak terima, Iwan terus mengintimidasi pemilik toko,” jelas Andrie.

Kompol Andrie juga menyebut cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko.

============================================================
============================================================
============================================================