Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Tukang Parkir di Pekanbaru

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang tukang parkir dari PT Yabisa Ya ditangkap Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam, Kamis (9/6/2022) sore.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Iwan Nasution (38), Juru parkir, awalnya meminta kenaikan tarif parkir kepada pemilik toko berinisial BH (29).

“Kejadian bermula ketika Iwan meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban inisial BH (29) selaku pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Juru parkir yang awalnya meminta retribusi parkir yang awalnya Rp 300.000 menjadi Rp 450.000 setiap bulannya.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Tidak terima, Iwan terus mengintimidasi pemilik toko,” jelas Andrie.

Kompol Andrie juga menyebut cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko.

Pemilik toko bahkan mendapat ancaman akan dipukul pelaku, jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

“Dari informasi sementara, juru parkir ini dari PT YA namun kita akan selidik lagi,” jelas Andrie.

Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Pasca mendapat laporan dari korban, pelaku Iwan berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polo campro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.

“Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” terang Andrie. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================