
Pemilik toko bahkan mendapat ancaman akan dipukul pelaku, jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.
“Dari informasi sementara, juru parkir ini dari PT YA namun kita akan selidik lagi,” jelas Andrie.
Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Pasca mendapat laporan dari korban, pelaku Iwan berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polo campro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
“Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” terang Andrie. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















