Pemilik toko bahkan mendapat ancaman akan dipukul pelaku, jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

“Dari informasi sementara, juru parkir ini dari PT YA namun kita akan selidik lagi,” jelas Andrie.

Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Pasca mendapat laporan dari korban, pelaku Iwan berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polo campro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.

BACA JUGA :  Karier Tak Kunjung Naik? Bisa Jadi 7 Kebiasaan Ini Diam-Diam Menghambat Kesuksesan Anda

“Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” terang Andrie. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================