4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

BACA JUGA :  Purbaya: Tak Ada Lagi "Indonesia Cemas", Ekonomi Dinilai Semakin Mantap Menuju Indonesia Emas

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  7 Tanda Kamu Mungkin Salah Memilih Pasangan, Jangan Abaikan Sinyal Ini

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dkenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor, Korlantas Polri juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================