BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Korlantas Polri merencanakan akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2022 termasuk salah satunya adalah Bogor.

Berikut ini informasi Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor mulai kapan lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang.

Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Melansir akun Instagram @tmcpolresbogor, bahwa Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

============================================================
============================================================
============================================================