BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Korlantas Polri merencanakan akan melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2022 termasuk salah satunya adalah Bogor.

Berikut ini informasi Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor mulai kapan lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang.

Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Melansir akun Instagram @tmcpolresbogor, bahwa Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Wanita dengan Luka Lebam Ditemukan Tewas di Kamar Kos Batang, Keluarga Histeris

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dkenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2022 Bogor, Korlantas Polri juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================