BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pemuda asal Situbondo, Jawa Timur, bersimpuh menitikkan air mata di kaki ibunya. Samsul Bahri alias Baba bin Surot akhirnya terlepas dari jerat hukum atas tindak pidana pencurian sapi, Berkat Miswana, ibunya. Kasusnya dinyatakan selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

“Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Senin (13/6/2022).

Kasus ini berawal saat Miswana mempercayakan satu ekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Namun, pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri.

Tindakan pencurian yang dilakukan Samsul, tanpa seizin ibunya maupun Erwami selaku pihak yang dipercayakan merawat sapi tersebut. Sapi diambil dan dinaikkan ke atas mobil pikap dan menuju Bantal. “Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,” sebut Ketut.

Akibat, Kamis 7 April 2022  Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Setelah selesai, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi usai memperhatikan duduk perkara kejadian ibu bahwa tersangka yang merupakan anak kandung dari korban.

Pihak kejaksaan pun mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani.

============================================================
============================================================
============================================================