
BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut bakal menerapkan bea meterai Rp10 ribu bagi pelanggan paltform digital, termasuk belanja online di e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai dan itu berlaku untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah,” ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.
Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.
Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















