BOGOR-TODAY.COM, KONAWE – Sebut saja Bunga, gadis belia 12 tahun asal Konawe, Sulawesi Tenggara menjadi korban kasus prostitusi anak dibawah umur yang dilakukan oleh Melati (22), dan dua rekannya Mawar (17) dan Sakura (16).

Berteman dengan Melati, seorang muncikari membuat kegadisan Bunga direnggut oleh lima pria hidung belang.

Kasus prostitusi anak di bawah umur itu kini ditangani Satreskrim Polres Konawe. Melati (22) sudah ditetapkan tersangka atas tindakannya yang menjual keperawanan perempuan yang masih berusia 12 tahun.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Melansir jpnn.com, Rabu (15/6/2022) Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menyebut Melati menjajakan keperawanan Bunga lewat aplikasi MiChat. Setelah transaksi selesai dengan pria yang hendak dipuaskan nafsu syahwatnya, korban lantas dibawa ke wisma.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Di hadapan penyidik, Melati mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengungkapkan harga yang dipatok Rp 1 juta itu karena korban masih perawan. Melati juga menyebutkan selama bersama korban, Bunga baru lima kali melayani tamu.

Muncikari sendiri mendapatkan sepuluh persen dari hasil transaksi. Tarif yang ditawarkan dari aplikasi MiChat Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================