BOGOR-TODAY.COM, BOGORKomplotan debt collector di Bogor semakin liar. Kali satu unit angkutan umum atau angkot dengan nomor polisi F 1987 PK trayek Jasinga – Bogor direbut paksa, padahal angkot yang tengah dikemudikan Roby sedang membawa penumpang.

Roby menceritakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sindangbarang arah Kota Bogor, pada Jumat (3/6/2022). Saat itu Roby mengaku mengaku telah dibuntuti empat orang berbadan tegap dengan muka garang.

Setelah sampai di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Roby tiba-tiba dipepet oleh dua motor dan langsung diadang oleh kawanan diduga debt collector. Roby mengira keempat pria tersebut adalah polisi.

“Saat itu disuruh turun dan dipaksa mengikuti ucapan mereka. Mobil diperiksa. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga,” kata Roby kepada wartawan.

Usai diperiksa terduga debt collector, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas debt collector. Ia mengaku sebelumnya tidak pernah dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan.

“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin,” kata Hamdan.

Hamdan menyebut, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini,” ujar Hamdan yang merupakan warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu.

Atas kasus perampasan itu, lalu Hamdan mengadukan hal itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya.

“Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata Ketua LBH Yuris, A Noer Ally.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Jadi Tantangan Kesehatan Global, Tim Ahli Pantau Potensi Wabah Secara Real-Time

Noer menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga sebagai penerima kuasa penarikan unit.

“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU No. 8 tentang perlindungan konsumen, UU No. 42 tentang jaminan fidusia (proses pengalihan hak kepemilikan, red). Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh debt collector.  Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer.

Noer juga membeberkan bahwa, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.

“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================