
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengurus pondok pesantren dari seluruh wilayah di kota Bogor Mengikuti sosialisasi Perda Ponpes yang berlangsung dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama kota Bogor dan Kantor Kementerian Agama setempat di salah satu hotel di Tugu Kujang Rabu sore, (15/6/2022).
Dalam agenda tersebut membahas berbagai hal terkait peraturan daerah kota Bogor tentang pondok pesantren yang sudah mendapat pengesahan dari Pansus DPRD setempat.
Ketua PCNU Kota Bogor Rommy Prasetya mengatakan Perda pondok pesantren merupakan salah satu jawaban dari proses pembinaan kader Ahlussunnah Wal Jamaah agar bisa lebih optimal dalam membumikan nilai-nilai tersebut.
Dengan begitu Perda pondok pesantren harus memberikan dasar hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan aktivitas sehingga tidak bergantung pada sosok pengurus Ponpes atau Kyai.
” Hadirnya Perda pondok pesantren harus menjadi salah satu bagian untuk bisa memberikan jawaban dari permasalahan operasional aktivitas kegiatan belajar mengajar untuk mendidik kader menanamkan nilai Aswaja,” katanya.
Sementara itu ketua forum pondok pesantren kota Bogor Kyai Haji Ahmad Baedowi menilai Perda pondok pesantren yang sudah ada jangan seperti istilah ‘tucking’ sudah dibentuk tapi cicing.
” perda ini harus optimal dalam implementasi di lapangan sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus bisa menjalankan amanat dalam Perda tersebut untuk kemaslahatan pondok pesantren,” ujarnya.
Sementara itu Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Bogor KH Ade sarmili menjelaskan banyak hal yang harus dilakukan dalam penerapan pondok pesantren dengan dasar hukum untuk mendapatkan biaya operasional kegiatan pondok pesantren yang harus mendapat pemahaman semua.
UU 18 Tahun 2019 dan PERDA FASILITASI PONDOK PESANTREN di KOTA BOGOR menjadi ciri dan cikal hadirnya pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan penguatan Pondok Pesantren.
” UU dan PERDA menjadi legal standing bagi pondok pensantren untuk mendapatkan pengakuan dan fasilitasi dari pemerintah, oleh karenya kepada seluruh pondok pesantren agar memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh KEMENAG RI sebagai upaya mendapatkan apa yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan ketua Pansus Perda pondok pesantren DPRD kota Bogor Ahmad Aswandi mengungkapkan pelaksanaan dari perda pondok pesantren harus mendapat pengawalan dari semua pihak karena bisa langsung berjalan tanpa adanya perwali.
” Akan ada tim gabungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari perda pondok pesantren dengan Ketua Sekda kota Bogor dan wakil ketua dari perangkat instansi keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama dan forum pondok pesantren untuk mengatur semua alur yang ada dalam Perda tersebut termasuk Dana biaya operasional,” jelasnya.
Untuk itu DPRD kota Bogor akan melakukan fungsi pengawasan agar Perda pondok pesantren ini bisa mencapai tujuan membentuk akhlak etika mulia untuk sumber daya manusia kota Bogor yang unggul dan Islami.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















