BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengurus pondok pesantren dari seluruh wilayah di kota Bogor Mengikuti sosialisasi Perda Ponpes yang berlangsung dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama kota Bogor dan Kantor Kementerian Agama setempat di salah satu hotel di Tugu Kujang Rabu sore, (15/6/2022).
Dalam agenda tersebut membahas berbagai hal terkait peraturan daerah kota Bogor tentang pondok pesantren yang sudah mendapat pengesahan dari Pansus DPRD setempat.
Ketua PCNU Kota Bogor Rommy Prasetya mengatakan Perda pondok pesantren merupakan salah satu jawaban dari proses pembinaan kader Ahlussunnah Wal Jamaah agar bisa lebih optimal dalam membumikan nilai-nilai tersebut.
Dengan begitu Perda pondok pesantren harus memberikan dasar hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan aktivitas sehingga tidak bergantung pada sosok pengurus Ponpes atau Kyai.
” Hadirnya Perda pondok pesantren harus menjadi salah satu bagian untuk bisa memberikan jawaban dari permasalahan operasional aktivitas kegiatan belajar mengajar untuk mendidik kader menanamkan nilai Aswaja,” katanya.
Sementara itu ketua forum pondok pesantren kota Bogor Kyai Haji Ahmad Baedowi menilai Perda pondok pesantren yang sudah ada jangan seperti istilah ‘tucking’ sudah dibentuk tapi cicing.
” perda ini harus optimal dalam implementasi di lapangan sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus bisa menjalankan amanat dalam Perda tersebut untuk kemaslahatan pondok pesantren,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















