
Sementara itu Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Bogor KH Ade sarmili menjelaskan banyak hal yang harus dilakukan dalam penerapan pondok pesantren dengan dasar hukum untuk mendapatkan biaya operasional kegiatan pondok pesantren yang harus mendapat pemahaman semua.
UU 18 Tahun 2019 dan PERDA FASILITASI PONDOK PESANTREN di KOTA BOGOR menjadi ciri dan cikal hadirnya pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan penguatan Pondok Pesantren.
” UU dan PERDA menjadi legal standing bagi pondok pensantren untuk mendapatkan pengakuan dan fasilitasi dari pemerintah, oleh karenya kepada seluruh pondok pesantren agar memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh KEMENAG RI sebagai upaya mendapatkan apa yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan ketua Pansus Perda pondok pesantren DPRD kota Bogor Ahmad Aswandi mengungkapkan pelaksanaan dari perda pondok pesantren harus mendapat pengawalan dari semua pihak karena bisa langsung berjalan tanpa adanya perwali.
” Akan ada tim gabungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari perda pondok pesantren dengan Ketua Sekda kota Bogor dan wakil ketua dari perangkat instansi keagamaan seperti Kantor Kementerian Agama dan forum pondok pesantren untuk mengatur semua alur yang ada dalam Perda tersebut termasuk Dana biaya operasional,” jelasnya.
Untuk itu DPRD kota Bogor akan melakukan fungsi pengawasan agar Perda pondok pesantren ini bisa mencapai tujuan membentuk akhlak etika mulia untuk sumber daya manusia kota Bogor yang unggul dan Islami.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















