BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Polisi tangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial SU (37). SU ditangkap saat tidur nyenyak di sebuah gubuk peternakan ayam di Aceh Tamiang, pada Selasa 14 Juni 2022. Hal itu dikatakan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

“Dari SU diamankan 0,21 gram sabu,” kata AKP Azwan.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Adanya penangkapan SU bermula dari informasi pria diduga menyimpan narkoba.

Mendapat laporan itu, kata Agung, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

“Barang bukti disembunyikan di dalam tas, diletakkan di atas seng,” katanya.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Saat diinterogasi, kata Agung, pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya. Sabu tersebut dibeli dari N seharga Rp 120 ribu.

“SU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================