BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Adanya pernyataan yang dikeluarkan pihak Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) tentang rencana YAAB akan mendirikan kantor di sekolah At-Taufiq lantaran telah terjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak belum lama ini, dibantah keras oleh pihak Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib).

Seperti diketahui, konflik antar kedua yayasan hingga kini semakin memanas, bahkan belum menemukan titik terang. Keduanya masih saling mengklaim soal sengketa wakaf tanah dan bangunan di sekolah At-Taufiq Bogor, yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai, RT 04/08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pembina Yayasan At Taufiq Said Awad Hayaza mengatakan, bahwa membenarkan ada pertemuan pihak Yatib dengan YAAB pada Sabtu, (11/6/ 2022). Namun, pertemuan tersebut hanya membahas suatu hal, yaitu terkait wakaf yang disengketakan.

“Pertemuan itu hanya dilakukan beberapa orang yakni masing-masing ketua yayasan beserta Kapolsek Tanah Sareal, AKP Surya sebagai pendamping atau saksi. Disini kami perlu menegaskan, bahwa pada pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun hitam maupun putih, tidak pernah ada,” ucapnya kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Said, dikarenakan tidak ada kesepakatan bersama seperti yang dinyatakan pihak YAAB, dalam hal ini sekolah At-Taufiq masih dalam pengelolaan Yatib yang dipimpin oleh Ustad Syarif.

Adapun konflik yang bergulir soal wakaf, lanjut Said, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Bawan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa tanah wakaf yang dimaksudkan pihak YAAB itu berada di Jalan Soleh Iskandar, bukan di sekolah At-Taufiq Bogor.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid menambahkan, tidak pernah ada kesepakatan apapun sehingga YAAB bisa untuk membuka kantor, cabang, posko atau apapun di sekolah At-Taufiq Bogor.

“Di sini tetap di kelola oleh Ustad Syarif perguruan At-Taufiqnya. Dan kami tidak mau ada hal – hal yang mengganggu aktivitas pendidikan. Jangan sampai aktivitas pendidikan ini terganggu akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Jika surat yang dikeluarkan BWI soal wakaf YAAB berada di Jalan Soleh Iskandar tidaklah benar, sambungnya, maka surat yang ada di Yatib ini bisa di cabut dan di luruskan dengan cara melampirkan dokumen-dokumen yang ada wakafnya.

“Jadi, menurut BWI yang bertanggung jawab atas perwakafan tanah wakaf itu adanya di Jalan Sholeh Iskandar, bukan disini,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tanah Sareal, AKP Surya mengaku, belum ada kesepakatan bersama kedua belah pihak dari YAAB maupun Yatib dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

“Kesepakatan belum ada, cuma akan ada pertemuan berikutnya antara kedua belah pihak,” singkatnya.

Dikabarkan sebelumnya, perundingan antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dengan Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib) telah menghasilkan kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh Polsek Tanah Sareal (Tansa).

Ketua Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, Fauzi Thalib mengatakan, hasil perundingan dengan Ustadz Syarif CS didepan Kapolsek Tanah Sareal bahwa karyawan, guru, murid, orang tua murid dipersilahkan masuk ke lingkungan sekolah tanpa ada hadangan atau halangan apapun.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

“Ini merupakan suatu jaminan yang mereka berikan kepada kita. Dan kita akan melakukan itu, sesuai yang mereka janjikan kepada kita. Jika ada hal diluar itu, kami akan melaporkan kembali kepada Kapolsek Tansa yang sudah datang menjadi saksi” ucapnya kepada wartawan di kantor Sekretariat Al-Irsyad, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu, (12/6/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, Mua’dz Masyhadi menuturkan, terkait hasil perundingan kedua belah pihak telah disepakati bersama bahwa semua jajaran Yayasan Al-Irsyad dari guru, murid hingga orang tua murid diperbolehkan masuk tanpa ada halangan. Pihak aparat juga menjamin jika ada yang mengganggu atau menghalangi untuk kembali menghubungi pihak Polsek Tanah Sareal (tansa).

“Saya berfikir aparat juga fokus kepada azas legalitas. Ada dua azas legalitas secara hukum, maka saya meminta semua pihak yang berkepentingan harus tunduh dan patuh kepada Yayasan Al-Irsyad. Termasuk mengenai pembayaran, harus dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh yayasan,” katanya.

Mua’dz menambahkan, semua yang berhubungan dengan bangunan dan KBM yang berjalan, harus berhubungan dengan pegawai sesuai peraturan yayasan.

“Dalam waktu dekat kami akan mendirikan kantor disitu, tidak ada yang boleh melarang. Yayasan akan menyimpan staff. Orang tua murid juga jangan terkecoh dengan konflik ini, fokus saja pada KBM,” tandasnya.(B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================