Cabuli Ponakan Selama Bertahun-tahun, Paman di Bandung Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Seorang pria berinisial MB (49) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan aksi bejat kepada ponakannya selama bertahun-tahun.

Korban diancam jika melaporkan masalah pelecehan ini ke orang lain, pelaku akan memviralkan di medsos video dan foto-foto tak senonoh korban yang dalam keadaan bugil.

Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Terpaksa, korban yang sekarang berusia 21 tahun ini pun tak bisa berbuat apa-apa, sampai pelaku menyetubuhinya selama bertahun-tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan Peristiwa itu terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Sejak tahun 2016 hingga 2022, dan kini korban berusia 21 tahun.

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Saat ini korban berusia 21, namun pada saat kejadian korban masih berumur 16 tahun,” ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Meski sudah berlangsung lama, namun korban tidak sempat hamil. Karena setiap berhubungan, tersangka mengeluarkan spermanya di luar.

Perbuatan cabul tersangka ini baru diketahui keluarga korban pada 26 Mei 2022.

Orangtua korban, EK (49) kemudian melaporkannya ke Polsek Cikancung hingga ke Polresta Bandung. Bukti dibawa serta hasil visum et repertum dan pakaian korban.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan karena tersangka adalah tenaga kependidikan, pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Kusworo. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================