
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Lia melanjutkan, pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.
Untuk diketahui, tahun 2022 ini, Bapenda Kota Bogor ditargetkan untuk penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar.
“Di Kota Bogor itu penggunaan air tanah sebetulnya tidak terlalu besar. Target satu tahun di APBD kita Rp4,7 miliar,” paparnya.
Potensi penerimaan pajak air tanah tersebut dari 97 wajib pajak yang tercatat saat ini di Bapenda Kota Bogor. Sementara 23 tempat usaha hasil operasi gabungan, sambung Lia, instansinya belum bisa memungut pajak lantaran belum ada ketetapan nilai perolehan air dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang belum memiliki izin 23 yang kemarin kita sidak, nanti kalau sudah punya izin dari provinsi, kemudian nilai perolehan air ditetapkan provinsi, nanti ditetapkan pajaknya, baru dipungut oleh Bapenda Kota Bogor,” ungkap Lia.
Ia mengatakan, secara penerimaan, pajak air tanah terbilang paling rendah dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain. Sebab Kota Bogor lebih menitikberatkan untuk menjaga air tanah ini.
“Pajak air tanah memang bukan suatu menjadi prioritas karena Kota Bogor sendiri justru berorientasi untuk kelestarian lingkungan, seminimal mungkin untuk tidak menggunakan air tanah, makanya pelayanan PDAM yang harus diperluas,” kata Lia. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















