Angkutan Tambang
Kondisi jalur lintasan operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Masih beroperasinya angkutan tambang di jalur lintasan Kecamatan Parungoanjang, Rumpin, Gunungsindur hingga Ciseeng kembali mendapatkan kritikan tajam dari para aktivis.

Padahal, Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan tambang sudah disahkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kegiatan operasi dan sosialisasi pelaksanaan Perbup Bogor tersebut yaitu mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Namun, pada kenyataannya saat ini masih didapati sejumlah truk tambang yang beroperasi pada siang hari. Mirisnya, akibat melanggar batas operasi tersebut tak jarang kecelakann terjadi hingga merenggut nyawa.

Candra Aji, Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3) mengaku miris dan prihatin atas kasus tersebut. Kata dia, selama beberapa bulan terakhir terlah terjadi lebih dari 3 kali yang mengakibatkan kerusakan rumah warga maupun sarana dan prasarana umum lainnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada stakeholder yang ada agar akses jalan tambang menjadi perhatian khusus. Terlebih kondisi jalan saat ini telah rusak, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum menelan korban jiwa.

============================================================
============================================================
============================================================