
BOGOR-TODAY.COM, MALUKU – Seorang pria berinsial RH (51) asal Ambon maluku tega memperkosa ke 5 anak kandung juga cucunya. RH berdalih melakukan pemerkosaan agar mereka tidak merasakan kesakitan saat malam pertama nanti.
Polres Kota Ambon saat ini tengah menangani kasus tersebut dan pelaku berinisial RH telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi.
RH melakukan aksi bejat terhadap anaknya dalam rentang waktu lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.
Perbuatan bejat RH sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya ke polisi.
Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, pelaku melakukan perbuatan kejinya kepada seluruh anak dan cucunya tanpa bertaubat.
“Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan kepada dua cucu dari anak pertamanya yang masih berusia lima dan enam tahun,” ujarnya.
Dalam pengakuaannya, RH beralasan perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak kesakitan ketika malam pertama pernikahan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain.
Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya. Akhirnya sang cucu mengaku pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami.
Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh pelaku.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendesak pelaku pemerkosaan diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dihukum maksimal.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang ayah,” ungkap Bintang melalui siaran pers, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pihaknya juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memerhatikan kepentingan korban.
Menurutnya, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya pelaku.
Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban,” katanya.
Bintang menambahkan pihaknya melalui Tim SAPA 129 mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















