
Pelaku langsung mengangkat pagar yang sudah dipotong ke atas becak. Kedua lalu membawa pagar itu,” ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 9 tahun,” kata Widi. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















