BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua orang pelaku pencuri pagar besi Masjid Raya Al Mashun, Medan diamankan polisi. Pelaku menggunakan gerinda listrik untuk memotong pagar masjid.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial PS (34) dan PP (33). Hal itu diungkap Panit I Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Widi.
“Pelaku PS terlebih dahulu masuk ke dalam komplek Masjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, pelaku memotong pagar besi tersebut,” katanya, Kamis (23/6/2022).
PS lalu pergi memanggil PP. Keduanya kembali masuk dan mengangkat pagar besi yang telah dipotong.
Pelaku langsung mengangkat pagar yang sudah dipotong ke atas becak. Kedua lalu membawa pagar itu,” ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 9 tahun,” kata Widi. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















