delapan orang penadah
Barang bukti yang diamankan dari delapan penadah barang curian truk di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi menangkap delapan orang penadah barang curian berupa truk di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kedelepan pelaku ini diamankan d TKP, Rabu (8/6/2022), pukul 04.00 WIB. Mereka adalah N, R, MY, AA, O, S, II, dan T.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencuriannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun demikian, Siswo pelaku atau pencuri barang tersebut dalam proses pengejaran.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Yang ditangkap itu hanya penadah yang berada di wilayah kita (Bogor, red). Pelakunya belum tertangkap,” terang Siswo kepada wartawan, Senin  (27/6/2022)

Siswo menerangkan, penangkapan kedelapan orang tersebut terjadi pada “Pengkapan itu bermula dari kecurigaan masyarakat karena adanya aktivitas di malam hari, ada sekelompok orang sedang melakukan pemotongan badan kendaraan truk,” bebernya.

============================================================
============================================================
============================================================