Karena menaruh curiga, sambung Siswo lalu masyarakat melaporkanmya ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata mereka sedang memotong bagian truk hasil curian.
“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Bahkan, ada kepala truk sudah diangkut tapi belum sempat dijual. Barang itu diamankan sekitar beberapa kilo lah dari TKP perjalanan keluar,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah ponsel, tiga buah dompet, tujuh kartu identitas, satu buah pikap, satu satu buah minibus Grand Max, satu buah minibus Avanza, satu buah kabin truk, tiga buah motor, dan satu unit potongan rangka mesin.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini akan kita kenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Siswo. (Fadilah)