BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi menangkap delapan orang penadah barang curian berupa truk di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kedelepan pelaku ini diamankan d TKP, Rabu (8/6/2022), pukul 04.00 WIB. Mereka adalah N, R, MY, AA, O, S, II, dan T.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencuriannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta. Namun demikian, Siswo pelaku atau pencuri barang tersebut dalam proses pengejaran.

“Yang ditangkap itu hanya penadah yang berada di wilayah kita (Bogor, red). Pelakunya belum tertangkap,” terang Siswo kepada wartawan, Senin  (27/6/2022)

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Siswo menerangkan, penangkapan kedelapan orang tersebut terjadi pada “Pengkapan itu bermula dari kecurigaan masyarakat karena adanya aktivitas di malam hari, ada sekelompok orang sedang melakukan pemotongan badan kendaraan truk,” bebernya.

Karena menaruh curiga, sambung Siswo lalu masyarakat melaporkanmya ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata mereka sedang memotong bagian truk hasil curian.

“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Bahkan, ada kepala truk sudah diangkut tapi belum sempat dijual. Barang itu diamankan sekitar beberapa kilo lah dari TKP perjalanan keluar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah ponsel, tiga buah dompet, tujuh kartu identitas, satu buah pikap, satu satu buah minibus Grand Max, satu buah minibus Avanza, satu buah kabin truk, tiga buah motor, dan satu unit potongan rangka mesin.

“Atas perbuatannya, para tersangka ini akan kita kenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Siswo. (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================