BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tungku pembakaran atau insinerator salah satu pabrik yang bergerak di bidang produksi kemasan kaleng di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Itu dilakukan lantaran tungku tersebut tidak memiliki izin.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (27/6/2022) Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Cholid Mawardi menyebut penyegelan itu berlaku selama 14 hari ke depan.
“Sementara hingga dua pekan kedepan tidak boleh beroperasi. Bukan izin usahanya. Kalau usahanya kan bukan kewenangan DLH, adanya di Satpol PP,”terangnya.
Sejauh ini, kata Cholid DLH hanya fokus pada penghentian pencemaran. Sebab, hanya perusahaan yang memiliki izin uji emisi yang diperbolehkan untuk beroperasi.
Peristiwa itu, berawal darai adanya laporan warga. Mereka melihat asap pembakaran dari pabrik tersebut. “Informasi dari warga dari asap pembakaran. Asap pembakaran kan secara fisik kelihatan ya, kemudian dari baunya,” tutupnya. (Fadilah)
Bagi Halaman