Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, kata Ginanjar, pelaku mencoba melawan dengan mendorong dan berusaha merebut senjata api petugas.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

“Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada kedua kaki pelaku,” kata Ginanjar.

Ginanjar mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang dari pelaku.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ginanjar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================