Penangkapan Pelaku Curas di Medan, Polisi Tembak Kakinya

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial IK (27) ditangkap di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Polonia, pada Senin 27 Juni 2022.

Karena melakukan perlawanan, polisi memberikan hadiah timah panas pada kaki pelaku.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

“IK merupakan DPO kasus curas pada Sabtu 7 Mei 2022, di Jalan Antariksa, Medan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).

Pelaku dan rekannya WS yang ditangkap terlebih dahulu beraksi mengambil sepeda motor korban Z (22). Hal itu diungkap Ginanjar.

BACA JUGA :  Hidup dengan Satu Ginjal: Tetap Bisa Normal, Tapi Perlu Penyesuaian Gaya Hidup

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancam korban menggunakan parang,” katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================